BELAJAR HADIS ITU SEPERTI APA? (PART II)

BELAJAR HADIS ITU SEPERTI APA? (PART II)

Credit Picture: sajadalife.com

Menguasai Shahih al-Bukhari

Kalau ditanya, misalnya, apa maksudnya ‘menguasai Shahih al-Bukhari’?

Kita akan bisa menemukan jawaban idealnya dengan parameter yang disebutkan Abu Syamah di atas.

Maka bentuknya akan seperti ini:
1. Menghafal dan memahami setiap hadisnya yang jumlahnya 7000-an lebih itu;
2. Menghafal dan bisa memahami persoalan sanadnya. Tidak lagi menggunakan ungkapan ‘bisa membedakan mana yang sahih dengan yang tidak’, karena sudah menjadi ijmak bahwa Shahih Bukhari isinya hadis shahih semua;
3. Menyambung sanad kepada Imam Bukhari.

Bagaimana dengan penerapannya di zaman sekarang?

Mulai dari yang ketiga terlebih dahulu. Sampai saat ini, para ulama yang memegang sanad Shahih Bukhari masih menyelenggarakan majelis periwayatan Shahih Bukhari.

Di al-Azhar, setiap dua minggu sekali ada majelis periwayatan Shahih Bukhari bersama Syekh Ahmad Ma`bad Abdul Karim dan Syekh Shubhi Abdul Fattah. Keduanya adalah guru besar hadis di Universitas al-Azhar.

Mengkaji sanad hadis Shahih Bukhari di zaman sekarang, fungsinya lebih kepada mengkaji kedalaman metode Imam Bukhari dalam menyeleksi hadis.

Ambil salah satu contoh, misalnya hadis-hadis yang dalam sanadnya terdapat perawi dhaif. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Hudâ al-Sâri yang merupakan Mukadimah dari Fathu’l Bâri sudah menjawab secara gamblang mengapa Imam Bukhari meriwayatkan dari mereka padahal statusnya dhaif atau dalam keadaan dhaif.

Misalnya ada sebuah hadis Ibnu Abbas tentang penjelasan makna al-Kautsar (hadis no. 6587). Hadis ini diriwayatkan oleh Husyaim bin Basyir dari `Atha’ bin al-Saib. Padahal riwayat Husyaim bin Basyir darinya terjadi setelah `Atha’ mengalami ikhthilath/pikun. Sehingga seharusnya hadis ini dinilai dhaif. Ternyata Imam Bukhari meriwayatkan hadis `Atha’ bin al-Saib diiringi dengan riwayat Abu Bisyr. Sehingga riwayat ini naik menjadi shahih li ghairihi (hadis daif yang dikuatkan dari jalur lain yang sahih).

Begitu juga hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dengan cara mu`allaq (tidak menyebut gurunya, langsung kepada penuturnya, misalnya: Imam Bukhari berkata, “Dari Abu Hurairah”). Hadis-hadis yang mu`allaq dalam Shahih Bukhari pun sudah dijawab oleh Ibnu Hajar dalam kitab Taghlîq al-Ta`lîq. Tidak jauh berbeda dengan hadis-hadis yang dicacatkan (mu`allal) oleh Imam Daraquthni dalam kitab Al-Ilzâmât wa al-Tatabbu`, sudah dijawab dalam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Hudâ al-Sâri.

Sehingga, para pelajar hadis zaman now tidak memulai dari nol. Pun tidak pula sudah tidak ada kerjaan lagi. Sebaliknya, ia dituntut menguasai bagaimana kedalaman proses seleksi hadis dalam Shahih Bukhari termasuk bagaimana menjawab kritikan dari ulama lain dari segi kesahihannya.

Sebagaimana dipaparkan Ibnu Hajar dalam bagian awal Hudâ al-Sâri, motifasi Imam Bukhari dalam menulis Shahih tidak hanya untuk mengarsip hadis sahih semata. Lebih dari itu, tujuannya adalah untuk keperluan istinbath hukum.

Imam Bukhari sendiri dikenal sebagai ulama yang sudah meraih derajat ijtihad, bahkan ijtihad mutlak. Hanya saja, karena lebih fokus ke khidmah hadis, madzhab fikih Imam Bukhari tidak terbangun sebagaimana empat madzhab lainnya.

Meskipun demikian, Shahih Bukhari juga menyimpan ijtihad-ijtihad Imam Bukhari dalam fikih. Salah satunya adalah ungkapan terkenal ‘fikih-nya Imam Bukhari itu ada pada cara penulisan judul bab-nya’.

Ibnu Munayyir (683 H) sampai menulis sebuah kitab yang berisi tentang syarahan terhadap judul-judul bab dalam Shahih Bukhari dan diberi judul ‘al-Mutawârî `alâ Abwâbi’l Bukhârî’.

Selain itu, dalam menempatkan hadis sesuai bab-nya Imam Bukhari dikenal memiliki kejelian tersendiri. Misalnya hadis tentang perintah Rasulullah kepada Hasan dan Husain untuk melepeh kurma sedekah dari mulut mereka (karena ahli bait tidak makan dari harta sedekah). Rasulullah menggunakan kata-kata ‘Kikh kikh’ dalam bahasa Persia.

Awalnya kita mengira bahwa hadis ini hanya terdapat dalam kitab zakat atau bab sedekah. Tapi Imam Bukhari ternyata juga meletakkan hadis ini dalam Kitab al-Jihad dan Bab ‘Barangsiapa yang bicara bahasa Persia’.

Badruddin al-Aini dalam `Umdatu’l Qâri (15/6) mengatakan bahwa hadis ini ditempatkan dalam Kitab al-Jihad untuk menunjukkan seorang pemimpin yang bisa berbicara bahasa musuh akan menjadi pengaman (dari tipu daya mereka-pen).
Sehingga, memaknai hadis dalam Shahih Bukhari pun membutuhkan perangkat ijtihad yang kuat karena ditulis oleh seorang Imam yang mencapai derajat mujtahid

Ini baru satu kitab, bisa dibayangkan betapa banyak kitab hadis yang harus di-khidmah dengan kualitas yang tinggi.

Kita belum bicara soal penelitian terhadap naskah Shahih Bukhari yang sampai saat ini masih berlanjut. Salah satu hasil penelitian naskah Shahih Bukhari di zaman ini misalnya yang dilakukan oleh Dr. Taqiyyuddin al-Nadawi dari India. Alumni doktoral al-Azhar ini akhirnya mengeluarkan hasil penelitian naskah Shahih Bukhari yang dicetak 15 jilid.

Khidmah Terhadap Kitab Hadis

Selain Shahih Bukhari sudah tentu banyak kitab-kitab hadis lain yang masih berbentuk manuskrip dan belum dicetak secara layak. Sunan al-Nasa’i misalnya, yang sampai kepada kita masih kurang. Maka tidak sedikit hadis-hadis dalam Sunan Nasa’i yang hanya bisa ditemukan dalam kitab al-Muhalla-nya Ibnu Hazm, karena dulu beliau yang termasuk punya versi lengkapnya.

Bahkan tidak sedikit manuskrip kitab hadis yang tersimpan di Eropa. Kitab Sunan Tirmidzi misalnya, naskah terbaik dan terlengkap ternyata ada di Perancis.

Perpustakaan Chesterbeatty di Irlandia bahkan menyimpan ribuan manuskrip hadis. Bahkan dosen pembimbing saya mengatakan, “Perpustakaan Chesterbeatty di Irlandia itu bisa dibilang Perpustakaan al-Azhar cabang Eropa karena saking banyaknya manuskrip dari al-Azhar yang dulu dibawa ke sana”.

Prof. Dr. Ahmad Ma`bad dalam berbagai kesempatan sering bicara soal manuskrip-manuskrip para ulama kita yang ada di Eropa dan Amerika. Menurut beliau, perlu ada tim khusus yang didanai untuk mendata dan meng-copy ‘manuskrip-manuskrip kita’ yang dulu dibawa ke Eropa dan Amerika.

Maka, proyek khidmah hadis adalah proyek sepanjang zaman yang perlu dikerjakan oleh para spesialis yang mendapat fasilitas waktu dan berbagai bentuk dukungan lainnya.

(Sekian)

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

Ciri Ustadz Ideal (1) 

Sebuah langkah maju dari orang yang

Ciri Ustadz Ideal (2) 

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang 

Ciri Ustadz Ideal (3) 

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya

NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk

TAHDZIR Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh

SETAN Kredibilitas (tsiqah) seorang perawi hadis merupakan salah satu

BELAJAR HADIS ITU SEPERTI APA? (PART I)Siapapun yang serius mendalami

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

BELAJAR HADIS ITU SEPERTI APA? (PART I)

BELAJAR HADIS ITU SEPERTI APA? (PART I)

Credit Picture: umma.id

Pendahuluan: Peran Penting Ilmu Hadis

Siapapun yang serius mendalami ilmu keislaman akan menemukan peran vital posisi ilmu hadis dalam keagungan bangunan keilmuan Islam.

Ilmu hadis, seperti yang dikatakan Ibnu al-Shalah (643 H) termasuk ilmu yang banyak terkoneksi dengan ilmu-ilmu keislaman lain. Bahkan ia juga mengambil peran vital dalam ilmu lain.

Ibnu Hajar al-Asqalani (852 H) merinci maksud dari pernyataan Ibnu al-Shalah di atas dalam kitabnya al-Nukat `alâ Kitâb Ibn al-Shalâh (1/227). Misalnya dalam tafsir al-Quran. Mengingat sebaik-baik penafsir al-Quran adalah hadis Rasulullah, maka sudah menjadi keniscayaan untuk mengecek validitas hadis-hadis yang berhubungan dengan pemakaan (tafsir) al-Quran dari Rasulullah.

Sementara dalam bidang fikih. Oleh karena hadis merupakan salah sumber hukum Islam, maka proses penyimpulan hukum dari hadis tidak akan bisa berjalan sebelum didahului proses pengecekan validitas hadis.

Begitu juga ilmu-ilmu lain dalam khazanah keilmuan Islam. Semua yang membutuhkan peran hadis di dalamnya, pasti akan membutuhkan sebuah proses pengecekan validitas hadis. Dan itu merupakan bidang garap dari ilmu hadis.

Ilmu hadis, sebagai mana didefinisikan oleh Ibnu Hajar dalam kitab yang sama adalah, “Ilmu yang membahas kaidah-kaidah untuk mengetahui status hadis dan rawi hadis”.

Bahkan ilmu-ilmu yang tidak banyak ‘menggunakan’ hadis pun ternyata juga banyak dipengaruhi oleh ilmu hadis. Sebagai contoh ilmu bahasa dan ilmu sejarah. Proses penyampaian materi ilmunya ternyata juga menggunakan sistem sanad yang copyright-nya ada pada ulama hadis.

Apa Saja yang Dipelajari Ketika Belajar Ilmu Hadis?

Sudah jamak diketahui bahwa ilmu hadis dibagi menjadi dua cabang:
1. Ilmu Hadis Dirayah: Ilmu yang mempelajari tentang pemaknaan matan hadis.
2. Ilmu Hadis Riwayah: Ilmu yang mempelajari tentang pengecekan validitas hadis.

(Memang ada perbedaan pendapat dalam pemaknaan ilmu hadis riwayah dan dirayah. Definisi yang saya sebutkan di atas adalam definisi dari Taşköprüzade (sejarawan Turki Utsmani yang wafat tahun 968 H) dan dipilih oleh Syekh Abdullah al-Ghumari.

Menurut saya, ini pemilihan definisi yang paling mudah dicerna. Ketimbang misalnya definisi Ibnu Jamaah yang sedikit agak rumit. Tidak hanya soal mudah, definisi Taşköprüzade juga cukup argumentatif, dalilnya adalah: ulama hadis al-Khathib al-Baghdadi (463 H) menyusun kitab yang berisi kaidah verifikasi hadis dan diberi judul al-Kifâyah fî Ma`rifati Ushûli `Ilm al-Riwâyah

Abu Syamah al-Maqdisi (665 H) memaparkan konten ilmu hadis secara lebih rinci. Beliau menyebutkan bahwa ilmu hadis terbagi menjadi tiga:
1. Menghafal matan hadis, mengerti kata-kata dalam hadis yang sulit dipahami (gharîbu’l hadîts) serta memahami makna hadis secara mendalam;
2. Menghafal sanad, mengetahui para perawi hadis dan bisa membedakan mana yang sahih dengan yang tidak;
3. Mencari dan mengumpulkan sanad hadis;

Ibnu Hajar pun mengomentari pembagian Abu Syamah. Orang yang bisa menghimpun ketiganya maka layak disebut fakih-muhaddits secara ideal. Sedangkan yang hanya menguasai poin kedua dan ketiga saja, maka ia layak disebut muhaddits. Akan tetapi ketika ia hanya menguasai poin pertama, maka tidak layak disebut muhaddits. (Lebih layak disebut ahli fikih-pen).

Berdasarkan pemaparan panjang di atas, maka ketika ada sebuah pertanyaan, bagaimana belajar hadis yang ideal?

Maka jawabannya adalah: menguasai ilmu hadis dan metode verifikasi hadis, mengumpulkan sanad hadis serta menghafal dan memahami matan hadis.

Setiap poin, menyimpan tuntutan usaha yang tidak sederhana. Pun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Jadi, belajar ilmu hadis itu…

Menghafal hadis ya ‘iya’…

Menguasai dan bisa mempraktekkan berbagai cabang ilmu hadis yang ujungnya adalah mampu membedakan antara hadis sahih dengan yang tidak juga ‘iya’…

Memahami hadis dengan menggunakan metode istinbat hukum para ulama juga ‘iya’…

(Bersambung…)

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

Point Ilmu Mantiq 

Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya

Ciri Ustadz Ideal (1) 

Sebuah langkah maju dari orang yang

Ciri Ustadz Ideal (2) 

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang 

Ciri Ustadz Ideal (3) 

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya

NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk

TAHDZIR Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh

SETAN Kredibilitas (tsiqah) seorang perawi hadis merupakan salah satu

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

SETAN!

SETAN!

Kredibilitas (tsiqah) seorang perawi hadis merupakan salah satu kriteria dalam menghukumi hadis selain ketersambungan sanad, tidak ada kecacatan (al-`Illah) dan tidak ada kontradiksi dengan hadis lain.

Krediblitas seorang perawi diukur dari dua hal; kualitas keberagamaan (al-`Adâlah) yang ukurannya adalah tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak membiasakan diri melakukan dosa kecil. Juga kualitas hafalan (al-Dhabth) yang ditandai dengan mampu menyampaikan hadis sesuai yang dulu ia terima dari sumbernya, atau menjaga catatan hadisnya dari distorsi (perubahan).

Para kritikus hadis memberikan penilaian kepada perawi hadis dengan sebutan yang mencakup kedua unsur di atas (al-`Adâlah dan al-Dhabth).

Terkadang, kedua unsur tersebut sudah terwakili dengan satu kata seperti tsiqah (kredibel), dha`îf (lemah hadisnya) atau kadzdzâb (pendusta). Terkadang, disebut keduanya seperti `Adl wa Dhâbith atau tsiqah lahu auhâm (kredibel, namun memiliki catatan kesalahan periwayatan hadis). Terkadang, diulang beberapa kali seperti tsiqah tsiqah tsiqah dan seterusnya sampai sembilan kali dan sebagainya.

Keragaman cara penyebutan itulah yang merupakan salah satu bahasan dalam ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, ilmu yang dirumuskan oleh para ulama hadis untuk memberikan penilaian negatif (al-Jarh) atau positif (al-Ta`dîl) yang menentukan status hadis.

Untuk sampai kepada penilaian final seorang rawi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:

Pertama, mengumpulkan seluruh penilaian kritikus hadis dari berbagai literatur al-Jarh wa al-Ta`dîl. Tahap ini memiliki beberapa kerumitan seperti:

1. Perbedaan penilaian antar kritikus, bahkan perbedaan penilaian dari satu kritikus yang sama. Hal ini diselesaikan dengan menempatkan penilaian pada tempatnya, misalnya penilaian positif untuk aspek keberagamaannya sedangkan penilaian negatif untuk aspek kesalahan periwayatan hadisnya. Di kasus yang lain, menyelesaikan perbedaan tersebut dengan mengetahui ada perubahan penilaian dari kritikus tersebut, maka penilaian terakhir yang dipakai;

2. Perbedaan naskah literatur al-Jarh wa al-Ta`dîl, di satu naskah menilai positif, di naskah lain sebaliknya. Keumitan semacam ini diurai dengan melakukan tahkik manuskrip kitab al-Jarh wa al-Ta`dîl.

3. Perbedaan penilaian dari berbagai sumber literatur, dan sebagainya.

Kedua, menganalisis sebutan penilaian rawi. Terkadang ada penilaian yang sifatnya mutlak, ada pula yang terikat pada kondisi, tempat bahkan riwayatnya dari guru tertentu. Misalnya: Ma`mar bin Rasyid ketika meriwayatkan hadis di Basrah, hadis-hadisnya banyak yang salah. Sedangkan riwayatnya di Yaman baik. Hal ini dikarenakan ketika di Basrah ia meriwayatkan hadis dari hafalannya, tidak membawa bukunya, sedangkan ia termasuk orang yang membutuhkan bukunya untuk menjaga riwayat. [Syarh `Ilal al-Tirmidzi: (2/602)]

Salah satu kerumitan dalam penilaian rawi adalah, penyebutan yang tidak sesuai dengan makna kata sebutan tersebut. Contohnya adalah kata: setan.

Sufyan al-Tsauri (wafat 161 H), ulama legendaris asal Kufah, mengunjungi Abdurrahman bin Mahdi (salah satu guru Imam Bukhari, wafat 198 H) di Basrah. Manusia seperti kita kalau bertamu, yang tersbesit adalah jamuan apa dari tuan rumah, meskipun kalau sudah dihidangkan masih pasang gaya malu-malu untuk segera menyantapnya.

Sementara manusia semacam Sufyan al-Tsauri yang diminta dari tuan rumah adalah, “Abdurrahman, saya dipanggilkan orang buat saling murâja`ah hafalan hadis dong…”.

“Oke..”, kata Abdurrahman bin Mahdi yang tak lama kemudian mendatangkan salah satu huffâzh hadis papan atas, Yahya bin Said al-Qaththan (wafat 198 H).

Ketika pamit pulang Sufyan al-Tsauri mengatakan, “Abdurrahman, tadi saya minta dipanggilkan orang kok malah kamu datangkan setan?”

————————————–
Memahami cerita di atas, bisa jadi yang langsung tergambar di pikiran adalah penilaian negatif terhadap Yahya bin Said al-Qaththan. Namun tidak demikian dengan Imam Dzahabi (748 H). Menurut beliau, sebutan ‘setan’ dari Sufyan al-Tsauri untuk Yahya bin Said al-Qaththan adalah ekspresi kekaguman dari al-Tsauri terhadap kekuatan hafalan Yahya al-Qaththan. [Lihat: Siyar A`lâm al-Nubalâ’: (9/177)]

Hal ini dikarenakan, Yahya bin Said al-Qaththan sudah dikenal sebagai salah seorang huffâzh hadis papan atas.

Salah satu kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl, orang yang sudah dikenal sebagai huffâzh hadis papan atas semacam Yahya al-Qaththan, Sufyan al-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Bukhari tidak lagi membutuhkan rekomendasi kritikus hadis lain untuk penilaian positifnya (al-Ta`dîl). Sebaliknya, penilaian negatif (al-Jarh) terhadap orang-orang semacam beliau justru bakal mental dengan sendirinya.

Berbeda dengan Muhammad bin Muyassar Abu Saad al-Shaghani. Menurut salah seorang kritikus hadis, Yahya bin Ma`in (233 H), Abu Saad al-Shaghani ini, “Seorang Jahmiy (salah satu firqah menyimpang dalam pemahaman sifat Allah-pen), tidak ada apa-apanya dan salah satu setan” [Lihat: Târîkh Baghdâd: (4/453)].

Sebutan ‘salah satu setan’ adalah penguat dari penilaian negatif sebelumnya, “Seorang Jahmiy, tidak ada apa-apanya”.

Sama-sama disebut setan, yang pertama bermakna positif sedangkan yang kedua bermakna negatif. Sampainya kita dalam pemahaman final dari penilaian seorang rawi, sebagaimana yang diajarkan oleh Prof. Dr. Ahmad Ma`bad Abdul Karim dalam setiap perkuliahan dan tersirat di bukunya “Alfâzh wa `Ibârât al-Jarh wa al-Ta`dîl”, ditentukan oleh ketekunan kita dalam mengumpulkan penilaian para kritikus hadis dan ketajaman analisa kita dalam memahami makna di balik sebutan-sebutan para rawi.

WalLâhu A`lamu bi al-Shawâb…

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

Point Ilmu Mantiq 

Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya

Ciri Ustadz Ideal (1) 

Sebuah langkah maju dari orang yang

Ciri Ustadz Ideal (2) 

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang 

Ciri Ustadz Ideal (3) 

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya

NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk

TAHDZIR Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

TAHDZIR

TAHDZIR


1. Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh fenomena #tahdzîr dari sebagian orang/kelompok kepada orang/kelompok lain.

(Tulisan ini ditampilkan, agar para pembaca bisa mencerna dengan pikiran dan hati yg lebih jernih, tanpa terpengaruh oleh isu viral di media sosial. Semoga tulisan sederhana ini bisa memberi gambaran akan metode ulama hadis dalam menilai kualitas seseorang)

2. Sebenarnya, fenomena memperingatkan orang untuk tidak mengikuti, mendatangi atau mendengarkan pengajian seorang ustadz, yang jamak dikenal dengan istilah #tahdzîr bukanlah hal baru dalam dunia keilmuan Islam atau kelompok kajian.

3. Namun, fenomena #tahdzîr kali ini booming di tengah umat akibat tersebar melalui media sosial, sehingga ia tidak hanya menjadi pembahasan eksklusif bagi para penuntut ilmu atau kelompok kajian keislaman

4. Akibatnya, di tengah
masyarakat awam sekalipun, perdebatan mengenai “siapa men-tahdzîr siapa” sudah menjadi perbincangan sehari-hari.

5. Sehingga, perpecahan umat yang jelas-jelas dilarang oleh al-Quran (Lihat : Ali Imran, 103) menjadi ancaman yang menunggu di depan mata.

6. Dalam khazanah keilmuan Islam, menilai seseorang dengan penilaian positif atau negatif bukan hal yang asing. Bahkan penilaian tersebut direkam dengan baik oleh ratusan kitab berjlid-jilid yang diwariskan dari satu generasi umat ke generasi selanjutnya selama berabad-abad.

7. Ibnu `Adi (365 H) misalnya, mendata khusus orang-orang yang lemah meriwayatkan hadis dalam al-Kâmil fî Dhu`afâ’ al-Rijâl setebal 10 jilid plus satu jilid daftar isi.

8. Amirul Mu’minin fil Hadis, Imam Bukhari(256 H) yang dikenal sangat hati hati dalam menggunakan diksi halus untuk mencacatkan rawi, ternyata juga punya al-Târîkh mulai dari yang besar, sedang, sampai yang kecil. Isinya juga penilaian orang

9. Orang muslim abad 21 berkebangsaan Indonesia yang jauh dari negeri Arab, jadi tahu bahwa manusia bernama Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq yang hidup di abad kedua Hijriyah itu derajatnya dha`îf alias lemah dalam periwayatan hadis. Ini semua ‘gara-gara’ kitab berjilid-jilid yang isinya ‘penilaian orang’ tersebut.

10. Istilah yang populer sebenarnya adalah al-Jarh wa al-Ta`dîl. Memberikan penilaian negatif (al-Jarh) atau positif (al-Ta`dîl) kepada seorang rawi yang berimplikasi kepada ditolak atau diterima periwayatan hadisnya.

11. Ghibah ? Membicarakan orang ? Bukannya berdosa ? Katakanlah dianggap ghibah sekalipun, namun model ghibah semacam ini diperbolehkan oleh sebab darurat untuk menjaga otentisitas sumber ajaran agama Islam.

12. Bahkan ada istilah ‘meng-ghibah di jalan Allah’, seperti kata salah satu ulama yang dianggap sebagai pioner ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, Syu`bah bin al-Hajjaj (160 H) [Lihat : al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifâyah (1/165)].

13. Namun tidak sembarang orang boleh melakukan ghibah semacam ini. Paling tidak, ada dua syarat utama ;

14. Pertama, dia harus mengerti kaidah dan cara menerapkan pemberian penilaian positif atau negatif, atau yang lebih dikenal dengan kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl. Termasuk mengetahui betul keadaan rawi yang menjadi obyek al-Jarh wa al-Ta`dîl.

15. Kedua, dia harus memiliki kualitas keberagamaan yang baik. Abu Zur`ah al-Razi (264 H), guru Imam Muslim, mengatakan, “Dulu, berlandaskan kualitas keberagamaan yang baik, ulama hadis macam Sufyan al-Tsauri (161 H) dan Malik bin Anas (179 H) men-judge para syekh (para perawi hadis-pen). Adapun orang yang tidak punya kualitas keberagamaan yang baik tapi men-judge orang lain, penilaian negatif sejatinya kembali pada dirinya sendiri!”. [Lihat : Abu Zur`ah al-Razi, al-Dhu`afâ` (2/329)].

16. Kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl sangat banyak dan cukup rumit. Akan ada banyak faktor (qarinah) yang menjadi pertimbangan mengapa sebuah penilaian itu akan diterima atau malah ditolak.

17. Soal kepahaman ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, tingkatnya bukan sekedar paham teori ‘kualifikasi yang harus dipenuhi oleh rawi untuk diterima hadisnya’ seperti Islam, baligh, aqil, menjaga ketaqwaan dan kepribadian (muru’ah) serta sesuai periwayatannya dengan yang didengar/tidak bertentangan dg riwayat lain. Tapi sampai ke taraf pengetahuan sang kritikus terhadap kondisi dan hadis-hadis yang diriwayatkan si rawi yang akan dinilai, istilahnya : Sabr al-Marwiyyât.

18. Abu Hatim al-Razi (277 H), kritikus hadis papan atas, murid Imam Ahmad, guru Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Nasa’i, mengatakan bahwa Abdullah bin Farrukh, salah seorang rawi hadis derajatnya ‘majhûl’ (secara bahasa: tidak diketahui/ dalam istilah ilmu hadis: yang meriwayatkan darinya hanya satu orang, pun tidak ada penilaian al-Jarh wa al-Ta`dîl dari para ulama kritikus rawi hadis-pen) sehingga tidak diterima hadisnya.

19. Diduga kuat, Abu Hatim tidak kenal betul dengan Abdullah bin Farukh. Karena menurut Abu Hatim, hanya Mubarok bin Abu Hamzah yang meriwayatkan hadis darinya Ibnu Abi Hatim, al-Jarh wa al-Ta`dîl (5/137).

20. Al-Dzahabi (748 H) pun berkomentar, “Seharusnya Abdullah bin Farukh itu shadûq (diterima periwayatannya dengan derajat hadis hasan-pen) dan terkenal, banyak yang meriwayatkan dari dia, ulama lain seperti al-`Ijli pun mengatakan dia tsiqah (kredibel, sahih hadisnya-pen)” [Al-Dzahabi, Mîzânu’l I`tidâl (2/471)].

21. Ditambah, ternyata Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Farrukh dua hadis dari Siti `Aisyah RadhiyalLâhu `anha (keduanya dari jalur Abu Sallam al-Habsyi dari Abdullah bin Farukh) dan satu hadis Abu Hurairah RadhiyalLâhu `anhu (dari jalur Abu `Ammar Syadad bin Abdullah dari Abdullah bin Farukh). Artinya: ada rawi selain Mubarok bin Abu Hamzah yang meriwayatkan dari Abdullah bin Farukh sehingga ia tidak bisa disebut mahjul. Maka, penilaian Abu Hatim pun tidak dapat diterima. Namun, hal ini sama sekali tidak mengurangi kapasitas Abu Hatim sebagai kritikus rawi hadis.

22. Contoh lain : Abdul Malik bin Abu Sulaiman al-`Arzami. Yahya al-Qaththan dan Syu`bah bin al-Hajjaj, keduanya kritikus hadis papan atas, meninggalkan riwayat hadis dari Abdul Malik karena ada kesalahan periwayatan dalam hadis Syuf`ah (kepemilikan bersama).

23. Namun sikap Yahya al-Qaththan dan Syu`bah tidak disetujui ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal yang secara inshâf (proporsional) mengatakan, “Abdul Malik itu salah satu huffâzh kota Kufah (huffâzh adalah bentuk plural/jamak dari hâfizh yang merupakan salah satu derajat tinggi untuk perawi hadis. Ada yang mengatakan : hafal lebih dari 100.000 hadis, yang dihafal lebih banyak daripada yang lupa-pen), hanya saja ia salah dalam meriwayatkan hadis dari Atha’ (salah satunya hadis syuf`ah di atas)”. [Dalam buku ‘Pertanyaan Abu Daud kepada Ahmad bin Hanbal tentang al-Jarh wa al-Ta`dîl’ (1/296)].

24. Ibnu Hibban (354 H) menambahkan, “Tidak inshâf namanya, menolak seseorang hanya karena beberapa kesalahan. Kalau karena beberapa kesalahan orang harus ditolak mentah-mentah periwayatannya, kita juga bakal menolak periwayatan ulama sekelas al-Zuhri, Ibnu Juraij, Sufyan al-Tsauri dan Syu`bah. Mereka ini orang-orang yang hafal dan mengerti banyak hadis lagi tekun, tapi terkadang ada sedikit salahnya juga”. [Ibnu Hibban, al-Tsiqât (7/97)].

25. Dari sini kita mendapat pelajaran penting bahwa : sikap yang diajarkan ulama dalam menilai orang adalah al-Inshâf (proporsional). Kebaikannya diakui, kesalahannya ditinggalkan.

26. Selain itu, untuk menilai seseorang, tidak bisa hanya dengan mendengar satu dua kesalahan dalam perkataannya kemudian digeneralisir dengan penilaian negatif. Terkadang, ulama pun bisa merevisi pendapatnya ketika ia menemukan hasil penelitian yang lebih relevan dan ini bukan sebuah cacat bagi keulamaannya.

27. Membaca sekelumit data di atas, kita dapat meraba kesimpulan bahwa : untuk menilai manhaj ulama, dibutuhkan pembacaan terhadap SELURUH karya-karyanya, mendengar ceramah/kuliahnya (apabila punya akses ke sana) dan meneliti prakteknya dalam kitab-kitab yang ia tulis. Barulah kita bisa mengatakan, ulama A misalnya: manhajnya begini dan begitu.

28. Membaca sekelumit data di atas, kita dapat menghayati bahwa generalisasi, asal-asalan, serampangan, terlalu capat menyimpulkan dan sejenisnya dalam memutuskan apapun ternyata tidak menjadi manhaj para ulama hadis salafus soleh.

29. Prof. Dr. Ahmad Ma`bad Abdul Karim, ulama hadis al-Azhar, pernah ditanya, “Apakah al-Jarh wa al-Ta`dîl masih berlaku di zaman sekarang?” Secara lugas beliau menjawab, “Ya !”. Beliau memberikan alasan karena otentisitas teks agama dan pemahaman agama yang harus dijaga sampai kapanpun. Namun, al-Jarh wa al-Ta`dîl di zaman ini juga tidak boleh melupakan bagaimana kualitas dan metode si pen- Jarh wa Ta`dîl. Begitu pemaparan beliau.

30. #Tahdzîr sebenarnya bisa menjadi kebutuhan, mengingat tidak semua orang layak diambil perkataannya dalam urusan agama. Namun perlu diperhatikan kualifikasi si pen-tahdzîr baik dari segi keilmuannya maupun keberagamaannya dan bagaimana ia men-tahdzîr.

31. Apakah ia inshâf (proporsional) atau hanya berdasar luapan emosi saja?

32. Apakah cap #tahdzîr ataupun al-Jarh wa al-Ta`dîl yang ia sematkan kepada orang lain adalah berdasarkan penelitian ilmiah terhadap seluruh karya, ucapan dan praktek orang tersebut atau hanya berdasar selintas kabar dan hoax tersebar di media?

33. Apakah cap positif/negatifnya memang sesuai kriteria orang yang di-Jarh wa Ta`dîl atau hanya dibuat-buat ?

34. Apakah ungkapan yang digunakan untuk men-Jarh wa Ta`dîl adalah benar menggambarkan kondisinya atau malah berlebihan (baik negatif maupun positif) ?

35. Selanjutnya, bagaimana dengan kita ? Mawas diri nampaknya menjadi solusi perekat umat. Bagi kita yang memang tidak menekuni, biarlah kita menyibukkan diri dengan terus melengkapi kekurangan ilmu dan amal.

36.Kurang bijak nampaknya, ketika #tahdzîr seseorang menjadi materi yang paling ditunggu di setiap kajian keislaman. Bukan soal pembangunan kepribadian ilmu dan amal seorang muslim, bukan soal pembangunan umat.

37. Serahkan urusan al-Jarh wa al-Ta`dîl atau #tahdzîr kepada mereka yang memang ahli dan cakap betul menjadi penjaga benteng pemahaman agama mewarisi tugas para pewaris Nabi sebelumnya.

WalLâhu a`lamu bi al-Shawâb…

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

Point Ilmu Mantiq 

Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya

Ciri Ustadz Ideal (1) 

Sebuah langkah maju dari orang yang

Ciri Ustadz Ideal (2) 

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang 

Ciri Ustadz Ideal (3) 

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya

NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

NABI MARAH

NABI MARAH

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَسۡ‍َٔلُواْ عَنۡ أَشۡيَآءَ إِن تُبۡدَ لَكُمۡ تَسُؤۡكُمۡ وَإِن تَسۡ‍َٔلُواْ عَنۡهَا حِينَ يُنَزَّلُ ٱلۡقُرۡءَانُ تُبۡدَ لَكُمۡ عَفَا ٱللَّهُ عَنۡهَاۗ وَٱللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٞ ١٠١

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu, Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun”

(Al-Maidah : 101)

Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk ‘banyak bertanya’ kepada Rasulullah Shallallâhu `alaihi wa Sallama.

Tapi suatu saat, perkataan Nabi, “Wahai manusia, ambillah ilmu sebelum ilmu itu dicabut dan diangkat!” membuat para sahabat penasaran.

Mereka tidak kurang akal. Mereka mencari orang pedalaman, dengan “disuap” pakai hadiah serban, kemudian disuruh menanyakan kepada Nabi tentang apa maksud dari ‘dicabutnya ilmu’ ?

Orang pedalaman itu pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kok bisa ilmu diangkat ? Sedangkan kita kan masih punya mushaf (naskah al-Quran), sudah kita pelajari dan kita ajarkan kepada keluarga dan pembantu kita ?”

Jawabannya, yap Nabi marah betul. Wajahnya terangkat, mukanya merah. Marah betul. “Celaka kalian ! Orang Nasrani dan Yahudi itu juga punya mushaf (naskah kitab suci). Tapi satu huruf-pun ajaran para Nabi mereka tidak ada yang dipegangi ! Ketahuilah bahwa sesunggunya perginya ilmu itu karena perginya pembawanya !”

(Diulangi sampai tiga kali sebagai bentuk penekanan).

Kisah nyata yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat Abu Umamah RadhiyalLâhu `anhu (Musnad Ahmad no. 22290) memberikan kita beberapa pelajaran:

  1. Semangat para sahabat untuk selalu mencari tahu makna al-Quran dan perkataan Nabi. Sampai dibela-belain “menyuap” (dalam hadis redaksinya fa rasyaunâhu/kemudian kami menyuapnya) orang Arab pedalaman hanya untuk bertanya kepada Nabi;
  2. Keramahan Rasulullah tidak ada yang menyangkal dan banyak datanya. Tapi ada kalanya beliau harus marah. Salah satu poin yang membuat beliau marah adalah konsep mengandalkan keberadaan naskah al-Quran (mushaf), padahal kebutuhannya adalah dijadikan petunjuk. Memiliki mushaf bukan berarti sudah mengilmui al-Quran. Hal yang terpenting adalah keberadaan ‘para pembawanya’ yang memiliki kapasitas untuk memahami al-Quran sebagaimana mestinya. Orang inilah yang dirujuk pehamannya terhadap kitab suci.
  3. Kesimpulannya: keberadaan teks al-Quran belum cukup. Umat membutuhkan orang yang bisa mengajarkan makna yang terkandung dalam teks al-Quran. Yaitu para ulama. (yang jelas kapasitas keilmuannya).

Wallahu ‘alam

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

Point Ilmu Mantiq 

Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya

Ciri Ustadz Ideal (1) 

Sebuah langkah maju dari orang yang

Ciri Ustadz Ideal (2) 

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang 

Ciri Ustadz Ideal (3) 

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

CIRI USTADZ IDEAL (3)

CIRI USTADZ IDEAL (3)

Pribadi Teladan

Kedua: mampu mengajar, mendidik dan menjadi teladan.

Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya orang yang menjadi rujukan kita dalam bidang agama, juga memiliki kemampuan untuk mendidik, membentuk pribadi dan menjadi teladan.

Dalam khazanah keilmuan Islam, dikenal dengan istilah akhlak. Akhlak ternyata tidak sama dengan perbuatan manusia.

Seorang dengan karakter pelit tidak serta merta dapat dikatakan dermawan hanya dengan sebuah pemberian yang suatu hari dilakukannya.

Akhlak juga tidak dimaknai sebatas keinginan untuk berbuat baik.

Akhlak adalah sebuah potensi dalam diri yang mampu menjadi pemacu si empunya untuk melakukan sebuah perbuatan baik.

Ketika dermawan sudah menjadi akhlak seseorang, secara otomatis dia akan ringan kaki memberi kepada yang membutuhkan, kapanpun di manapun.

Imam Malik berkata, “Belajarlah adab sebelum belajar ilmu”. (Kitab Hilyatu’l Auliâ jilid 6, halaman 330).

Dalam ilmu hadis, selain kuat hafalannya, seorang penyampai hadis juga dituntut untuk memiliki sifat al-`Adalah. Artinya: orang yang tidak pernah melakukan dosa besar, tidak membiasakan diri melakukan dosa kecil serta menjaga kepribadian (murû’ah) dengan menghindari hal-hal yang kurang pantas dilakukan meskipun secara hukum ia mubah/boleh.

Seorang panutan dalam agama yang ideal, tidak hanya pandai menyampaikan ilmu, tapi juga mampu mengantarkan murid-muridnya dalam menempuh jalan menuju Allah Ta’ala.

Puncak dari akhlak tertinggi adalah derajat ihsan. Ialah ‘menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya atau engkau merasa bahwa Allah selalu Melihatmu’.

Hal ini merupakan implementasi dari ilmu tauhid.

Memiliki seorang guru dan panutan yang mampu membimbing pribadi muslim merupakan tradisi peradaban Islam.

Khalifah Harun al-Rasyid pernah menitipkan putranya, al-Amin, kepada Khalaf al-Ahmar untuk dibentuk akhlaknya.

Guru yang demikian ini, lebih dari sekedar guru yang mengajarkan ilmu. Guru yang semacam ini haruslah menguasai ilmu syariat dan ilmu akhlak yang kemudian dikenal dengan istilah ulama Rabbani, yang mampu menuntun orang yang belajar kepadanya dalam perjalanan menuju ridha Allah.

Sehingga, apabila ditarik kesimpulan seperti apakah ‘ustadz’ yang ideal?

Beliau adalah orang yang mumpuni ilmu agamanya, mengamalkan ilmunya dalam kehidupannya dan mampu membimbing muridnya untuk membentuk pribadi muslim yang diridhai Allah.

Dengan bahasa yang lebih praktis, bagaimana kita menentukan siapa yang akan kita jadikan ustadz/guru kita yang akan kita jadikan rujukan dalam ilmu agama? Kita dari melihat dari:

1. Kapasitas keilmuannya. Salah satunya terlihat dari asal usul pendidikan agamanya dan kemampuannya dalam bahasa Arab/membaca kitab;

2. Pribadinya yang lurus: dalam hal akidah (bukan penganut aliran sesat), ibadah dan prilakunya;

3. Mampu untuk membimbing kita dalam peningkatan kualitas keagamaan, hal ini akan terlihat seiring berjalannya proses belajar kita.

WalLaahu a`lamu bi al-Shawaab…

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.

Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.

Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

POINT ILMU MANTIQ Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya, di setiap

CIRI USTADZ IDEAL (1) Sebuah langkah maju dari orang yang ditumbuhi kesadaran dari Allah Ta`âla untuk

CIRI USTADZ IDEAL (2) Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang layak dijadikan rujukan dan

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

CIRI USTADZ IDEAL (2)

CIRI USTADZ IDEAL (2)

Keilmuan yang Mumpuni

Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang layak dijadikan rujukan dan diambil ilmu agamanya. Paling tidak ada dua kriteria:

Pertama: kapasitas keilmuannya mumpuni

Bagaimana cara kita mengetahuinya?

Kita dapat melihatnya dari rekam jejak keilmuannya.

Misalnya, Sang Ustadz pernah lama nyantri belajar kitab kuning di pondok pesantren tertentu. Atau pernah lama belajar di Timur Tengah seperti Mesir, Arab Saudi, Yaman, Suriah, Maroko, Sudan dan negeri-negeri lain yang terkenal sebagai pusat keilmuan Islam. Atau setidaknya pernah berguru kepada ulama tertentu.

Karena memang, orang yang mumpuni ilmu agamanya lahir dari proses yang tidak sederhana.

Mengingat tanggungjawab yang sangat berat yaitu menyampaikan ajaran Islam, makna al-Quran dan Hadis sampai tuntunan syariah yang meliputi seluruh aspek kehidupan supaya hidup manusia mendapat keridhaan Allah serta bahagia di dunia dan akhirat.

Orang yang dianggap mumpuni ilmu agamanya, paling tidak menguasai ilmu tafsir, hadis, akidah, fikih dan akhlak, ditambah ilmu-ilmu alat seperti ilmu usul fikih dan ilmu-ilmu bahasa (nahwu, sharf, balaghah dan sebagainya).

Kesemua ilmu tersebut diajarkan melalui kitab berbahasa Arab, tulisan para ulama terdahulu dan menggunakan bahasa pengantar resmi bahasa Arab.

Sehingga, orang yang dipanggil ustadz dan dianggap sebagai rujukan ilmu agama salah satu tandanya adalah bisa berbahasa Arab wa bil khusus bisa membaca dan memahami kitab berbahasa Arab.

Selain tuntas belajar agama seperti di atas, ternyata para ulama mempersyaratkan bahwa orang yang layak dijadikan rujukan dalam ilmu agama juga terus melakukan kajian, diskusi dan belajar bersama para ulama lain. Artinya, dia tidak pernah berhenti belajar agama.

Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.

Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.

Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

POINT ILMU MANTIQ Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya, di setiap

CIRI USTADZ IDEAL (1) Sebuah langkah maju dari orang yang ditumbuhi kesadaran dari Allah Ta`âla untuk

GALERI

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

CIRI USTADZ IDEAL (1)

CIRI USTADZ IDEAL (1)

Landasan Pemikiran

Sebuah langkah maju dari orang yang ditumbuhi kesadaran dari Allah Ta`âla untuk meningkatkan kualitas keagamaan adalah mempelajari agama secara kontinyu dari salah seorang yang dianggap mumpuni.

Di Indonesia, ada beberapa istilah yang cukup familier untuk menyebut orang yang mumpuni dalam bidang agama.

Ada gelar Kyai yang disematkan oleh masyarakat untuk orang yang mumpuni dalam pemahaman agama ditambah kemampuan untuk mengayomi masyarakat. Ada gelar ulama, yang lebih menekankan pada kepakarannya.

Ada juga gelar ustadz yang nampaknya menjadi populer untuk digunakan pada era kekinian.

Ngomong-ngomong, sebenarnya apa makna ustadz? Siapa yang layak disebut ustadz? Apakah setiap orang yang berceramah disebut ustadz? Kemudian, apakah semua yang dipanggil ustadz benar-benar layak kita jadikan rujukan dalam masalah agama?

Mungkin kita mengira bahwa kata ustadz berasal dari bahasa Arab.

Padahal, kata tersebut merupakan serapan dari bahasa aslinya, bahasa Persia. Artinya: orang yang cakap dalam bidangnya.

Seperti kata ulama bernama al-Jawaliqi dalam kitabnya yang khusus menghimpun kata serapan ke dalam bahasa Arab berjudul al-Mu`arrab (halaman 25).

Kemudian, kata tersebut menjadi jamak digunakan dalam bahasa Arab dengan tetap mempertahankan makna aslinya (kecakapan).

Di zaman sekarang, kata ustadz digunakan untuk gelar tertinggi di universitas, dalam bahasa Indonesianya, Profesor.

Di Universitas al-Azhar Mesir misalnya, tidak semua yang bergelar doktor dan mengajar di kampus itu disematkan gelar ‘al-Ustadz’ (profesor) di depan namanya.

Hanya untuk yang memiliki pengalaman mengajar, menulis karya tertentu dan gelar tersebut disematkan oleh Majelis Tinggi Universitas.

Mungkin profesor dari al-Azhar akan terheran-heran umpama diajak untuk main ke Taman Pendidikan al-Quran, sekolah-sekolah agama, kajian-kajian tematik bahkan nonton ceramah di youtube. Karena banyak sekali ‘al-Ustadz’ di Indonesia dan sebagian besar masih muda-muda. Penampilannya pun bermacam-macam.

Tentu ini hanyalah soal beda penggunaan istilah semata. Tidak perlu dibesar-besarkan.

Hal yang lebih penting adalah: mau kyai, mau ulama, mau syekh, mau ustadz, mau profesor atau mau istilah apapun, kalau kita bicara soal orang yang layak dijadikan rujukan dalam ilmu agama maka kesemuanya menuntut satu hal yaitu : kapasitas diri.

Para ulama salaf dahulu sangat menghormati spesialisasi. Imam Malik (ulama besar Madinah, gurunya Imam Syafi`i) pernah berkata, “Di Masjid Nabawi ada orang-orang saleh yang kalau dipasrahi mengelola harta baitul mal pasti amanah dan kalau berdoa pasti dikabulkan. Tapi kalau soal hadis mereka tidak bisa dijadikan rujukan karena memang bukan ahlinya”.

Di zaman sekarang pun, masih berlaku semangat menghormati spesialisasi.

Saya jadi teringat ketika Grand Syekh al-Azhar (yang memimpin lembaga al-Azhar) Prof. Dr. Ahmad al-Thayyib ketika berceramah di Universitas Muhammadiyah Surakarta beberapa waktu lalu.

Kebetulan dalam ceramahnya sempat menyinggung maklumat terkait ilmu bahasa Arab.

Sebelum menyampaikannya, Beliau minta izin dulu kepada Rektor Universitas al-Azhar Prof. Dr. Muhammad al-Mahrashawi -yang waktu itu mendampingi- yang memang guru besar bidang ilmu bahasa Arab untuk menyampaikannya. Sementara Syekh Ahmad al-Thayyeb adalah guru besar bidang akidah.

Meskipun maklumat tersebut sama-sama diketahui oleh Beliau berdua, tapi begitulah para ulama, penuh tawadhu’ dan sangat menjaga spesialisasi.

Semangat spesialisasi inilah yang selalu ada sejak zaman Rasulullah, sahabat, tabi`in sampai ke zaman sekarang ini. Idealnya, sebagai umat kita pun mencontoh para ulama kita dalam menghormati spesialisasi.

Musa al Azhar : Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

POINT ILMU MANTIQ Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya, di setiap

Hubungi Kami Lembaga Pendidikan Islam Terpadu Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Hari Kerja (Senin – Jumat) : 07.00 – 16.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru

POINT ILMU MANTIQ

POINT ILMU MANTIK

Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya, di setiap disiplin ilmu sudah barang tentu membutuhkannya. “Siapa tak mengerti mantik (kaidah berfikir), tak dipercayai ilmunya”, tutur Al Ghazali (505 H).

Penggunaan qanun berfikir sudah ditemukan dalam peradaban peradaban masa lalu, seperti Mesir Kuno, Cina, Yunani.

Bahkan Will Durant dalam The Story of Civilization (Edisi bahasa Arab vol 3 hal. 250) menyebut, bahwa salah satu ajaran Sidarta Gautama adalah “kelurusan berfikir”, yang tujuannya untuk memerangi sesat pikir, sebagai jalan untuk mencapai kesempurnaan.

Para filsuf Yunani mulai dari Socrates, Plato sampai Aristoteles secara berkesinambungan menyempurnakan ilmu logika sebagai bantahan terhadap kaum Sophis, yang mengatakan bahwa kebenaran itu tidak ada, tidak bisa diketahui, atau setidaknya bersifat subyektif.

Hal ini menunjukkan bahwa qanun berfikir adalah sebuah kelaziman bagi manusia manapun. Oleh karenanya, tepatlah jika para ulama mendefinisikan bahwa manusia sebagai hayawan natiq : hewan (jazad hidup yang bergerak dengan keinginannya sendiri) yang berlogika.

Apabila cermat, argumen argumen di dalam Al Qur’an maupun Al Hadits sebenarnya mengandung qanun berfikir yang sangat rapi.

Kita ingat bagaimana Nabi Ibrahim menumbangkan hujjah para penyembah bintang, bulan dan matahari dengan argumen, “Ketiganya bisa menghilang, semua yang bisa menghilang tentu tidak layak menjadi sesembahan yang haq, sehingga bintang, bulan dan matahari tidak layak menjadi sesembahan yang haq”.

Rasulullah shallalLahu alaihi wa sallama ketika ditanya perihal keabsahan seorang putra menggantikan haji ibunya yang sudah wafat, tidak langsung menjawab dengan Ya atau Tidak.

Beliau mengajak penanya untuk berfikir, “Apabila ibumu punya hutang, bukankah tentu engkau bayarkan ? Begitu pula dengan haji, ia adalah hutang kewajiban kepada Tuhan, tentu bisa engkau bayarkan”.

Para ulama Islam selalu terbuka terhadap hasil karya peradaban lain dengan kritis. Karya ilmu logika dari Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dikaji, dikritisi, dipilih mana yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan diberi catatan tambahan atau pembahasan yang sekiranya perlu.

Proses ini berlangsung mulai dari Al Farabi, Ibnu Sina, Al Ghazali, Al Razi dan setetusnya sampai saat ini.

Sehingga ilmu mantik yang ada saat ini adalah buah penyempurnaan tiada henti dari para ulama Islam. Oleh karenanya, perdebatan mengenai kebolehan belajar ilmu mantik, sebenarnya bukan untuk ilmu mantik yang sudah mengalami proses penyempurnaan diatas. Melainkan untuk ilmu mantik terdahulu yang tercampur filasat Yunani.

“Itupun”, kata Imam Akhdhari yang menuliskan ilmu mantik dengan syair dalam Al Sullam Al Munauwraq, “ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan syarat kematangan ilmu dan kefahaman ajaran Al Qur’an dan Al Sunnah. Bahkan ada yang sangat menganjurkan oleh sebab pentingnya.”

Selain membutuhkan kecakapan dalam ilmu bahasa, kecakapan dalam penguasaan qanun berfikir (ilmu mantik) adalah sebuah proses pemahaman dalil dalil syar’i. Begitu tutur Ibnu Juzai (741 H). Ulama asal Granada dalam kitab Ushul Fiqh, Taqriibu’l Wushuul.

Bahkan Imam Ghazali menyebutnya sebagai salah satu syarat ulama mujtahid.

Musa al Azhar

Musa al Azhar : Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.

CIRI USTADZ IDEAL (1) Sebuah langkah maju dari orang yang ditumbuhi kesadaran dari Allah Ta`âla untuk

GALERI

Hubungi Kami
Lembaga Pendidikan Islam Terpadu
Bina Anak Sholeh Yogyakarta

Komplek Perkantoran BIAS  Jl. Wirosaban Barat No. 6
Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta 

Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com

Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru