SETAN!
Kredibilitas (tsiqah) seorang perawi hadis merupakan salah satu kriteria dalam menghukumi hadis selain ketersambungan sanad, tidak ada kecacatan (al-`Illah) dan tidak ada kontradiksi dengan hadis lain.
Krediblitas seorang perawi diukur dari dua hal; kualitas keberagamaan (al-`Adâlah) yang ukurannya adalah tidak pernah melakukan dosa besar dan tidak membiasakan diri melakukan dosa kecil. Juga kualitas hafalan (al-Dhabth) yang ditandai dengan mampu menyampaikan hadis sesuai yang dulu ia terima dari sumbernya, atau menjaga catatan hadisnya dari distorsi (perubahan).
Para kritikus hadis memberikan penilaian kepada perawi hadis dengan sebutan yang mencakup kedua unsur di atas (al-`Adâlah dan al-Dhabth).
Terkadang, kedua unsur tersebut sudah terwakili dengan satu kata seperti tsiqah (kredibel), dha`îf (lemah hadisnya) atau kadzdzâb (pendusta). Terkadang, disebut keduanya seperti `Adl wa Dhâbith atau tsiqah lahu auhâm (kredibel, namun memiliki catatan kesalahan periwayatan hadis). Terkadang, diulang beberapa kali seperti tsiqah tsiqah tsiqah dan seterusnya sampai sembilan kali dan sebagainya.
Keragaman cara penyebutan itulah yang merupakan salah satu bahasan dalam ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, ilmu yang dirumuskan oleh para ulama hadis untuk memberikan penilaian negatif (al-Jarh) atau positif (al-Ta`dîl) yang menentukan status hadis.
Untuk sampai kepada penilaian final seorang rawi, ada beberapa tahapan yang harus dilalui:
Pertama, mengumpulkan seluruh penilaian kritikus hadis dari berbagai literatur al-Jarh wa al-Ta`dîl. Tahap ini memiliki beberapa kerumitan seperti:
1. Perbedaan penilaian antar kritikus, bahkan perbedaan penilaian dari satu kritikus yang sama. Hal ini diselesaikan dengan menempatkan penilaian pada tempatnya, misalnya penilaian positif untuk aspek keberagamaannya sedangkan penilaian negatif untuk aspek kesalahan periwayatan hadisnya. Di kasus yang lain, menyelesaikan perbedaan tersebut dengan mengetahui ada perubahan penilaian dari kritikus tersebut, maka penilaian terakhir yang dipakai;
2. Perbedaan naskah literatur al-Jarh wa al-Ta`dîl, di satu naskah menilai positif, di naskah lain sebaliknya. Keumitan semacam ini diurai dengan melakukan tahkik manuskrip kitab al-Jarh wa al-Ta`dîl.
3. Perbedaan penilaian dari berbagai sumber literatur, dan sebagainya.
Kedua, menganalisis sebutan penilaian rawi. Terkadang ada penilaian yang sifatnya mutlak, ada pula yang terikat pada kondisi, tempat bahkan riwayatnya dari guru tertentu. Misalnya: Ma`mar bin Rasyid ketika meriwayatkan hadis di Basrah, hadis-hadisnya banyak yang salah. Sedangkan riwayatnya di Yaman baik. Hal ini dikarenakan ketika di Basrah ia meriwayatkan hadis dari hafalannya, tidak membawa bukunya, sedangkan ia termasuk orang yang membutuhkan bukunya untuk menjaga riwayat. [Syarh `Ilal al-Tirmidzi: (2/602)]
Salah satu kerumitan dalam penilaian rawi adalah, penyebutan yang tidak sesuai dengan makna kata sebutan tersebut. Contohnya adalah kata: setan.
Sufyan al-Tsauri (wafat 161 H), ulama legendaris asal Kufah, mengunjungi Abdurrahman bin Mahdi (salah satu guru Imam Bukhari, wafat 198 H) di Basrah. Manusia seperti kita kalau bertamu, yang tersbesit adalah jamuan apa dari tuan rumah, meskipun kalau sudah dihidangkan masih pasang gaya malu-malu untuk segera menyantapnya.
Sementara manusia semacam Sufyan al-Tsauri yang diminta dari tuan rumah adalah, “Abdurrahman, saya dipanggilkan orang buat saling murâja`ah hafalan hadis dong…”.
“Oke..”, kata Abdurrahman bin Mahdi yang tak lama kemudian mendatangkan salah satu huffâzh hadis papan atas, Yahya bin Said al-Qaththan (wafat 198 H).
Ketika pamit pulang Sufyan al-Tsauri mengatakan, “Abdurrahman, tadi saya minta dipanggilkan orang kok malah kamu datangkan setan?”
————————————–
Memahami cerita di atas, bisa jadi yang langsung tergambar di pikiran adalah penilaian negatif terhadap Yahya bin Said al-Qaththan. Namun tidak demikian dengan Imam Dzahabi (748 H). Menurut beliau, sebutan ‘setan’ dari Sufyan al-Tsauri untuk Yahya bin Said al-Qaththan adalah ekspresi kekaguman dari al-Tsauri terhadap kekuatan hafalan Yahya al-Qaththan. [Lihat: Siyar A`lâm al-Nubalâ’: (9/177)]
Hal ini dikarenakan, Yahya bin Said al-Qaththan sudah dikenal sebagai salah seorang huffâzh hadis papan atas.
Salah satu kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl, orang yang sudah dikenal sebagai huffâzh hadis papan atas semacam Yahya al-Qaththan, Sufyan al-Tsauri, Abdurrahman bin Mahdi dan Imam Bukhari tidak lagi membutuhkan rekomendasi kritikus hadis lain untuk penilaian positifnya (al-Ta`dîl). Sebaliknya, penilaian negatif (al-Jarh) terhadap orang-orang semacam beliau justru bakal mental dengan sendirinya.
Berbeda dengan Muhammad bin Muyassar Abu Saad al-Shaghani. Menurut salah seorang kritikus hadis, Yahya bin Ma`in (233 H), Abu Saad al-Shaghani ini, “Seorang Jahmiy (salah satu firqah menyimpang dalam pemahaman sifat Allah-pen), tidak ada apa-apanya dan salah satu setan” [Lihat: Târîkh Baghdâd: (4/453)].
Sebutan ‘salah satu setan’ adalah penguat dari penilaian negatif sebelumnya, “Seorang Jahmiy, tidak ada apa-apanya”.
Sama-sama disebut setan, yang pertama bermakna positif sedangkan yang kedua bermakna negatif. Sampainya kita dalam pemahaman final dari penilaian seorang rawi, sebagaimana yang diajarkan oleh Prof. Dr. Ahmad Ma`bad Abdul Karim dalam setiap perkuliahan dan tersirat di bukunya “Alfâzh wa `Ibârât al-Jarh wa al-Ta`dîl”, ditentukan oleh ketekunan kita dalam mengumpulkan penilaian para kritikus hadis dan ketajaman analisa kita dalam memahami makna di balik sebutan-sebutan para rawi.
WalLâhu A`lamu bi al-Shawâb…
Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.
Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya
Sebuah langkah maju dari orang yang
Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang
Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya
NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk
TAHDZIR Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh
GALERI
Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com
Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru