POINT ILMU MANTIK
Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya, di setiap disiplin ilmu sudah barang tentu membutuhkannya. “Siapa tak mengerti mantik (kaidah berfikir), tak dipercayai ilmunya”, tutur Al Ghazali (505 H).
Penggunaan qanun berfikir sudah ditemukan dalam peradaban peradaban masa lalu, seperti Mesir Kuno, Cina, Yunani.
Bahkan Will Durant dalam The Story of Civilization (Edisi bahasa Arab vol 3 hal. 250) menyebut, bahwa salah satu ajaran Sidarta Gautama adalah “kelurusan berfikir”, yang tujuannya untuk memerangi sesat pikir, sebagai jalan untuk mencapai kesempurnaan.
Para filsuf Yunani mulai dari Socrates, Plato sampai Aristoteles secara berkesinambungan menyempurnakan ilmu logika sebagai bantahan terhadap kaum Sophis, yang mengatakan bahwa kebenaran itu tidak ada, tidak bisa diketahui, atau setidaknya bersifat subyektif.
Hal ini menunjukkan bahwa qanun berfikir adalah sebuah kelaziman bagi manusia manapun. Oleh karenanya, tepatlah jika para ulama mendefinisikan bahwa manusia sebagai hayawan natiq : hewan (jazad hidup yang bergerak dengan keinginannya sendiri) yang berlogika.
Apabila cermat, argumen argumen di dalam Al Qur’an maupun Al Hadits sebenarnya mengandung qanun berfikir yang sangat rapi.
Kita ingat bagaimana Nabi Ibrahim menumbangkan hujjah para penyembah bintang, bulan dan matahari dengan argumen, “Ketiganya bisa menghilang, semua yang bisa menghilang tentu tidak layak menjadi sesembahan yang haq, sehingga bintang, bulan dan matahari tidak layak menjadi sesembahan yang haq”.
Rasulullah shallalLahu alaihi wa sallama ketika ditanya perihal keabsahan seorang putra menggantikan haji ibunya yang sudah wafat, tidak langsung menjawab dengan Ya atau Tidak.
Beliau mengajak penanya untuk berfikir, “Apabila ibumu punya hutang, bukankah tentu engkau bayarkan ? Begitu pula dengan haji, ia adalah hutang kewajiban kepada Tuhan, tentu bisa engkau bayarkan”.
Para ulama Islam selalu terbuka terhadap hasil karya peradaban lain dengan kritis. Karya ilmu logika dari Yunani diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dikaji, dikritisi, dipilih mana yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, bahkan diberi catatan tambahan atau pembahasan yang sekiranya perlu.
Proses ini berlangsung mulai dari Al Farabi, Ibnu Sina, Al Ghazali, Al Razi dan setetusnya sampai saat ini.
Sehingga ilmu mantik yang ada saat ini adalah buah penyempurnaan tiada henti dari para ulama Islam. Oleh karenanya, perdebatan mengenai kebolehan belajar ilmu mantik, sebenarnya bukan untuk ilmu mantik yang sudah mengalami proses penyempurnaan diatas. Melainkan untuk ilmu mantik terdahulu yang tercampur filasat Yunani.
“Itupun”, kata Imam Akhdhari yang menuliskan ilmu mantik dengan syair dalam Al Sullam Al Munauwraq, “ada sebagian ulama yang membolehkan, dengan syarat kematangan ilmu dan kefahaman ajaran Al Qur’an dan Al Sunnah. Bahkan ada yang sangat menganjurkan oleh sebab pentingnya.”
Selain membutuhkan kecakapan dalam ilmu bahasa, kecakapan dalam penguasaan qanun berfikir (ilmu mantik) adalah sebuah proses pemahaman dalil dalil syar’i. Begitu tutur Ibnu Juzai (741 H). Ulama asal Granada dalam kitab Ushul Fiqh, Taqriibu’l Wushuul.
Bahkan Imam Ghazali menyebutnya sebagai salah satu syarat ulama mujtahid.
Musa al Azhar
Musa al Azhar : Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.
CIRI USTADZ IDEAL (1) Sebuah langkah maju dari orang yang ditumbuhi kesadaran dari Allah Ta`âla untuk
GALERI
Hubungi Kami
Lembaga Pendidikan Islam Terpadu
Bina Anak Sholeh Yogyakarta
Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com
Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru