TAHDZIR
1. Di jagat media sosial sekitar kita, sering diramaikan oleh fenomena #tahdzîr dari sebagian orang/kelompok kepada orang/kelompok lain.
(Tulisan ini ditampilkan, agar para pembaca bisa mencerna dengan pikiran dan hati yg lebih jernih, tanpa terpengaruh oleh isu viral di media sosial. Semoga tulisan sederhana ini bisa memberi gambaran akan metode ulama hadis dalam menilai kualitas seseorang)
2. Sebenarnya, fenomena memperingatkan orang untuk tidak mengikuti, mendatangi atau mendengarkan pengajian seorang ustadz, yang jamak dikenal dengan istilah #tahdzîr bukanlah hal baru dalam dunia keilmuan Islam atau kelompok kajian.
3. Namun, fenomena #tahdzîr kali ini booming di tengah umat akibat tersebar melalui media sosial, sehingga ia tidak hanya menjadi pembahasan eksklusif bagi para penuntut ilmu atau kelompok kajian keislaman
4. Akibatnya, di tengah
masyarakat awam sekalipun, perdebatan mengenai “siapa men-tahdzîr siapa” sudah menjadi perbincangan sehari-hari.
5. Sehingga, perpecahan umat yang jelas-jelas dilarang oleh al-Quran (Lihat : Ali Imran, 103) menjadi ancaman yang menunggu di depan mata.
6. Dalam khazanah keilmuan Islam, menilai seseorang dengan penilaian positif atau negatif bukan hal yang asing. Bahkan penilaian tersebut direkam dengan baik oleh ratusan kitab berjlid-jilid yang diwariskan dari satu generasi umat ke generasi selanjutnya selama berabad-abad.
7. Ibnu `Adi (365 H) misalnya, mendata khusus orang-orang yang lemah meriwayatkan hadis dalam al-Kâmil fî Dhu`afâ’ al-Rijâl setebal 10 jilid plus satu jilid daftar isi.
8. Amirul Mu’minin fil Hadis, Imam Bukhari(256 H) yang dikenal sangat hati hati dalam menggunakan diksi halus untuk mencacatkan rawi, ternyata juga punya al-Târîkh mulai dari yang besar, sedang, sampai yang kecil. Isinya juga penilaian orang
9. Orang muslim abad 21 berkebangsaan Indonesia yang jauh dari negeri Arab, jadi tahu bahwa manusia bernama Abdul Karim bin Abi al-Mukhariq yang hidup di abad kedua Hijriyah itu derajatnya dha`îf alias lemah dalam periwayatan hadis. Ini semua ‘gara-gara’ kitab berjilid-jilid yang isinya ‘penilaian orang’ tersebut.
10. Istilah yang populer sebenarnya adalah al-Jarh wa al-Ta`dîl. Memberikan penilaian negatif (al-Jarh) atau positif (al-Ta`dîl) kepada seorang rawi yang berimplikasi kepada ditolak atau diterima periwayatan hadisnya.
11. Ghibah ? Membicarakan orang ? Bukannya berdosa ? Katakanlah dianggap ghibah sekalipun, namun model ghibah semacam ini diperbolehkan oleh sebab darurat untuk menjaga otentisitas sumber ajaran agama Islam.
12. Bahkan ada istilah ‘meng-ghibah di jalan Allah’, seperti kata salah satu ulama yang dianggap sebagai pioner ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, Syu`bah bin al-Hajjaj (160 H) [Lihat : al-Khathib al-Baghdadi, al-Kifâyah (1/165)].
13. Namun tidak sembarang orang boleh melakukan ghibah semacam ini. Paling tidak, ada dua syarat utama ;
14. Pertama, dia harus mengerti kaidah dan cara menerapkan pemberian penilaian positif atau negatif, atau yang lebih dikenal dengan kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl. Termasuk mengetahui betul keadaan rawi yang menjadi obyek al-Jarh wa al-Ta`dîl.
15. Kedua, dia harus memiliki kualitas keberagamaan yang baik. Abu Zur`ah al-Razi (264 H), guru Imam Muslim, mengatakan, “Dulu, berlandaskan kualitas keberagamaan yang baik, ulama hadis macam Sufyan al-Tsauri (161 H) dan Malik bin Anas (179 H) men-judge para syekh (para perawi hadis-pen). Adapun orang yang tidak punya kualitas keberagamaan yang baik tapi men-judge orang lain, penilaian negatif sejatinya kembali pada dirinya sendiri!”. [Lihat : Abu Zur`ah al-Razi, al-Dhu`afâ` (2/329)].
16. Kaidah al-Jarh wa al-Ta`dîl sangat banyak dan cukup rumit. Akan ada banyak faktor (qarinah) yang menjadi pertimbangan mengapa sebuah penilaian itu akan diterima atau malah ditolak.
17. Soal kepahaman ilmu al-Jarh wa al-Ta`dîl, tingkatnya bukan sekedar paham teori ‘kualifikasi yang harus dipenuhi oleh rawi untuk diterima hadisnya’ seperti Islam, baligh, aqil, menjaga ketaqwaan dan kepribadian (muru’ah) serta sesuai periwayatannya dengan yang didengar/tidak bertentangan dg riwayat lain. Tapi sampai ke taraf pengetahuan sang kritikus terhadap kondisi dan hadis-hadis yang diriwayatkan si rawi yang akan dinilai, istilahnya : Sabr al-Marwiyyât.
18. Abu Hatim al-Razi (277 H), kritikus hadis papan atas, murid Imam Ahmad, guru Abu Daud, Ibnu Majah dan al-Nasa’i, mengatakan bahwa Abdullah bin Farrukh, salah seorang rawi hadis derajatnya ‘majhûl’ (secara bahasa: tidak diketahui/ dalam istilah ilmu hadis: yang meriwayatkan darinya hanya satu orang, pun tidak ada penilaian al-Jarh wa al-Ta`dîl dari para ulama kritikus rawi hadis-pen) sehingga tidak diterima hadisnya.
19. Diduga kuat, Abu Hatim tidak kenal betul dengan Abdullah bin Farukh. Karena menurut Abu Hatim, hanya Mubarok bin Abu Hamzah yang meriwayatkan hadis darinya Ibnu Abi Hatim, al-Jarh wa al-Ta`dîl (5/137).
20. Al-Dzahabi (748 H) pun berkomentar, “Seharusnya Abdullah bin Farukh itu shadûq (diterima periwayatannya dengan derajat hadis hasan-pen) dan terkenal, banyak yang meriwayatkan dari dia, ulama lain seperti al-`Ijli pun mengatakan dia tsiqah (kredibel, sahih hadisnya-pen)” [Al-Dzahabi, Mîzânu’l I`tidâl (2/471)].
21. Ditambah, ternyata Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Farrukh dua hadis dari Siti `Aisyah RadhiyalLâhu `anha (keduanya dari jalur Abu Sallam al-Habsyi dari Abdullah bin Farukh) dan satu hadis Abu Hurairah RadhiyalLâhu `anhu (dari jalur Abu `Ammar Syadad bin Abdullah dari Abdullah bin Farukh). Artinya: ada rawi selain Mubarok bin Abu Hamzah yang meriwayatkan dari Abdullah bin Farukh sehingga ia tidak bisa disebut mahjul. Maka, penilaian Abu Hatim pun tidak dapat diterima. Namun, hal ini sama sekali tidak mengurangi kapasitas Abu Hatim sebagai kritikus rawi hadis.
22. Contoh lain : Abdul Malik bin Abu Sulaiman al-`Arzami. Yahya al-Qaththan dan Syu`bah bin al-Hajjaj, keduanya kritikus hadis papan atas, meninggalkan riwayat hadis dari Abdul Malik karena ada kesalahan periwayatan dalam hadis Syuf`ah (kepemilikan bersama).
23. Namun sikap Yahya al-Qaththan dan Syu`bah tidak disetujui ulama lain seperti Ahmad bin Hanbal yang secara inshâf (proporsional) mengatakan, “Abdul Malik itu salah satu huffâzh kota Kufah (huffâzh adalah bentuk plural/jamak dari hâfizh yang merupakan salah satu derajat tinggi untuk perawi hadis. Ada yang mengatakan : hafal lebih dari 100.000 hadis, yang dihafal lebih banyak daripada yang lupa-pen), hanya saja ia salah dalam meriwayatkan hadis dari Atha’ (salah satunya hadis syuf`ah di atas)”. [Dalam buku ‘Pertanyaan Abu Daud kepada Ahmad bin Hanbal tentang al-Jarh wa al-Ta`dîl’ (1/296)].
24. Ibnu Hibban (354 H) menambahkan, “Tidak inshâf namanya, menolak seseorang hanya karena beberapa kesalahan. Kalau karena beberapa kesalahan orang harus ditolak mentah-mentah periwayatannya, kita juga bakal menolak periwayatan ulama sekelas al-Zuhri, Ibnu Juraij, Sufyan al-Tsauri dan Syu`bah. Mereka ini orang-orang yang hafal dan mengerti banyak hadis lagi tekun, tapi terkadang ada sedikit salahnya juga”. [Ibnu Hibban, al-Tsiqât (7/97)].
25. Dari sini kita mendapat pelajaran penting bahwa : sikap yang diajarkan ulama dalam menilai orang adalah al-Inshâf (proporsional). Kebaikannya diakui, kesalahannya ditinggalkan.
26. Selain itu, untuk menilai seseorang, tidak bisa hanya dengan mendengar satu dua kesalahan dalam perkataannya kemudian digeneralisir dengan penilaian negatif. Terkadang, ulama pun bisa merevisi pendapatnya ketika ia menemukan hasil penelitian yang lebih relevan dan ini bukan sebuah cacat bagi keulamaannya.
27. Membaca sekelumit data di atas, kita dapat meraba kesimpulan bahwa : untuk menilai manhaj ulama, dibutuhkan pembacaan terhadap SELURUH karya-karyanya, mendengar ceramah/kuliahnya (apabila punya akses ke sana) dan meneliti prakteknya dalam kitab-kitab yang ia tulis. Barulah kita bisa mengatakan, ulama A misalnya: manhajnya begini dan begitu.
28. Membaca sekelumit data di atas, kita dapat menghayati bahwa generalisasi, asal-asalan, serampangan, terlalu capat menyimpulkan dan sejenisnya dalam memutuskan apapun ternyata tidak menjadi manhaj para ulama hadis salafus soleh.
29. Prof. Dr. Ahmad Ma`bad Abdul Karim, ulama hadis al-Azhar, pernah ditanya, “Apakah al-Jarh wa al-Ta`dîl masih berlaku di zaman sekarang?” Secara lugas beliau menjawab, “Ya !”. Beliau memberikan alasan karena otentisitas teks agama dan pemahaman agama yang harus dijaga sampai kapanpun. Namun, al-Jarh wa al-Ta`dîl di zaman ini juga tidak boleh melupakan bagaimana kualitas dan metode si pen- Jarh wa Ta`dîl. Begitu pemaparan beliau.
30. #Tahdzîr sebenarnya bisa menjadi kebutuhan, mengingat tidak semua orang layak diambil perkataannya dalam urusan agama. Namun perlu diperhatikan kualifikasi si pen-tahdzîr baik dari segi keilmuannya maupun keberagamaannya dan bagaimana ia men-tahdzîr.
31. Apakah ia inshâf (proporsional) atau hanya berdasar luapan emosi saja?
32. Apakah cap #tahdzîr ataupun al-Jarh wa al-Ta`dîl yang ia sematkan kepada orang lain adalah berdasarkan penelitian ilmiah terhadap seluruh karya, ucapan dan praktek orang tersebut atau hanya berdasar selintas kabar dan hoax tersebar di media?
33. Apakah cap positif/negatifnya memang sesuai kriteria orang yang di-Jarh wa Ta`dîl atau hanya dibuat-buat ?
34. Apakah ungkapan yang digunakan untuk men-Jarh wa Ta`dîl adalah benar menggambarkan kondisinya atau malah berlebihan (baik negatif maupun positif) ?
35. Selanjutnya, bagaimana dengan kita ? Mawas diri nampaknya menjadi solusi perekat umat. Bagi kita yang memang tidak menekuni, biarlah kita menyibukkan diri dengan terus melengkapi kekurangan ilmu dan amal.
36.Kurang bijak nampaknya, ketika #tahdzîr seseorang menjadi materi yang paling ditunggu di setiap kajian keislaman. Bukan soal pembangunan kepribadian ilmu dan amal seorang muslim, bukan soal pembangunan umat.
37. Serahkan urusan al-Jarh wa al-Ta`dîl atau #tahdzîr kepada mereka yang memang ahli dan cakap betul menjadi penjaga benteng pemahaman agama mewarisi tugas para pewaris Nabi sebelumnya.
WalLâhu a`lamu bi al-Shawâb…
Ust. Musa al Azhar, Lc. Dipl.
Pasca Sarjana, Jurusan Hadits dan Ilmu Ilmu Hadits, Fak. Ushuluddin, Univ. Al Azhar Cairo.
Kontributor Jaringan Sekolah BIAS untuk Mesir dan Timur Tengah.
Ilmu mantik adalah qanun berfikir, oleh karenanya
Sebuah langkah maju dari orang yang
Kembali ke topik kriteria Ustadz atau siapapun yang
Selain memiliki kemampuan mengajar, idealnya
NABI MARAH Ketika turun ayat di atas, para sahabat jadi sungkan untuk
GALERI
Telepone 0274 – 410 350
Email Sibibias@gmail.com
Informasi Tentang
Lembaga
Penerimaan Siswa Baru