Indonesia dikenal sebagai negara hukum. Artinya, segala sesuatu seharusnya berjalan berdasarkan aturan yang ada, seperti yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 (Sandhi, 2021). Namun, belakangan ini konsep tersebut terasa seperti mulai memudar. Banyak kasus yang menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari ideal. Jika penegakan hukum benar-benar berjalan dengan baik, Indonesia sebenarnya bisa menjadi negara yang lebih makmur, adil, dan dipercaya oleh
rakyatnya. Sayangnya, realitas yang terlihat saat ini masih jauh dari harapan.
Dalam berbagai pemberitaan, hukum di Indonesia sering digambarkan seperti piramida terbalik: tumpul di atas dan tajam di bawah. Gambaran ini sebenarnya sudah sangat sering kita dengar. Maksudnya, hukum terasa keras dan tegas terhadap masyarakat kecil atau mereka yang tidak punya kekuasaan. Namun, hukum terlihat “lunak” atau longgar ketika berhadapan dengan orang-orang yang punya jabatan, uang, atau kekuatan politik. Kondisi ini membuat banyak orang merasa bahwa hukum di Indonesia belum sepenuhnya berpihak pada keadilan, melainkan pada siapa yang lebih kuat.
Salah satu contoh yang banyak diperbincangkan adalah kasus seorang pria berinisial M (44) yang diberitakan oleh Kompas.com (2025). Ia ditangkap karena diduga mencuri lima potong kayu sono keling di hutan negara Paliyan, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Tindakannya membuat ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun. Jika dilihat dari kasusnya, pria tersebut mencuri kayu yang nilainya tidak terlalu besar dan kemungkinan besar dilakukan karena kebutuhan ekonomi. Namun, hukuman yang mengancamnya sangat berat.
Kasus ini sangat kontras dengan berita yang disampaikan Liputan6.com (2017) mengenai Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi, yang terbukti melakukan korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp31 miliar. Meski jelas-jelas merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar, ia hanya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Perbedaan mencolok ini membuat masyarakat bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang koruptor yang merugikan banyak orang justru mendapatkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan seseorang yang mencuri kayu demi bertahan hidup?
Melihat kondisi tersebut, jelas bahwa penegakan hukum di Indonesia sedang mengalami kemunduran. Keadilan tidak lagi terasa seimbang. Seseorang yang berada
dalam posisi lemah bisa dihukum berat, sedangkan mereka yang memiliki kekuasaan dapat lolos dari hukuman yang seharusnya lebih tegas. Hal ini tentu menimbulkan kekecewaan dan membuat masyarakat ragu terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi semua warga negara. Lalu, pertanyaannya: masih adakah rasa
keadilan di negara ini?
Melihat situasi seperti ini, Indonesia memang perlu melakukan reformasi hukum secara menyeluruh. Aturan-aturan harus disesuaikan dengan perkembangan zaman, dan yang terpenting, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tegas, dan konsisten. Hukum idealnya melindungi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu. Sila kelima Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, harus benar-benar diwujudkan, bukan hanya menjadi tulisan dalam teks Pancasila.
Konstitusi dan berbagai undang-undang sebenarnya sudah mengatur tentang sistem hukum Indonesia. Tugas pemerintah sekarang adalah memastikan bahwa aturan tersebut dilaksanakan dengan benar. Salah satu langkah penting adalah menegakkan supremasi hukum, yaitu situasi ketika hukum berada di atas kekuasaan mana pun (Teofilus, 2024). Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih adil, aman, dan percaya pada negara. Ketika semua orang diperlakukan sama di mata hukum, barulah makna negara hukum benar-benar terasa bagi seluruh rakyatnya.
Ketimpangan hukum yang terjadi saat ini tidak hanya berdampak pada masyarakat luas, tetapi juga membentuk cara pandang generasi muda, khususnya para siswa di sekolah. Jika sejak dini mereka menyaksikan bahwa hukum dapat dipermainkan oleh kekuasaan, maka rasa percaya terhadap keadilan bisa perlahan memudar. Dengan demikian, sekolah memiliki peran penting dalam menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keberanian untuk membela kebenaran. Siswa perlu dibimbing agar
memahami bahwa keadilan harus diperjuangkan, bukan sekadar ditunggu. Dengan membangun kesadaran hukum sejak bangku sekolah, diharapkan lahir generasi yang berani menolak korupsi, menjunjung tinggi keadilan, dan menjaga martabat hukum di Indonesia.
DAFTAR RUJUKAN
Kompas.com. (2025). Mencuri 5 potong kayu, pria di Gunungkidul terancam dipenjara 5 tahun. Kompas (Regional).
https://regional.kompas.com/read/2025/01/16/113933878/mencuri-5-potong-kayu-pria-di-gunungkidulterancam-
dipenjara-5-tahun, diakses Agustus 2025.
Liputan6.com. (2006). Kasus Korupsi Rp 31 M, Ketua DPRD Bengkalis Divonis 1,5 Tahun Bui. https://www.liputan6.
com/regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui, diakses
September 2025.
Sarudi. (2021). Indonesia sebagai negara hukum. Widya Sandhi: Jurnal Kajian Agama, Sosial dan Budaya. https://
www.researchgate.net/publication/355933635_INDONESIA_SEBAGAI_NEGARA_HUKUM, diakses Agustus
2025.
Syukur, M. (2017). Kasus korupsi Rp 31 M: Ketua DPRD Bengkalis divonis 1,5 tahun bui. https://www.liputan6.com/
regional/read/2974957/kasus-korupsi-rp-31-m-ketua-dprd-bengkalis-divonis-15-tahun-bui, diakses Mei 2025.
Teofilus, M. (2024). Hukum dan penegakan hukum di Indonesia: Masih banyak tantangan. BINUS Character
Building. https://binus.ac.id/character-building/2024/03/hukum-dan-penegakanhukum-
di-indonesia-masih-banyak-tantangan/, diakses Juli 2025.
BIODATA PENULIS
Nama : Fikri Azhar Fauzan
TTL : Cilacap, 12 Desember 2008
Hobi : Running, leadership, dan berkelana
Cita-Cita : President of The Republic of Indonesia
Moto : “Keberhasilan datang dari usaha, bukan hanya impian”.
